Sunday, December 13, 2015

Asas Pemilu dan Tujuan Umum Pemilu di Indonesia

Pengertian Asas Pemilu dan Tujuan Pemilu ~ Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015, di beberapa daerah di Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memiliki kepala daerahnya. Ada daerah yang menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil walikota, ada juga yang memilih bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur.

Pada beberapa penyelenggaraan pemilu, apakah itu penyelenggaraan pemilihan untuk memilih kepala daerah, maupun pemilihan umum nasional untuk memilih anggota legislatif dan presiden sering kita mendengar adanya kecurangan yang dilakukan. Bentuk kecurangan tersebut bermacam-macam, dari yang memberikan uang untuk memilih salah satu calon, sampai dengan bentuk kecurangan lain dengan memanipulasi suara.

Kecurangan tersebut pasti sangat merugikan dan mencoreng pesta demokrasi yang seharusnya sesuai dengan asas pemilu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu biar tidak ada lagi kecurangan dalam pamilu, berikut ini saya akan memberikan pengertian tentang asas pemilu bagi yang belum mengetahui pengertiannya, serta saya juga akan membagikan lagi tujuan dari diadakannya pemilu itu sendiri.

Ilustrasi, 
Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (sumber tertera dibawah).
  1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  2. Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
  3. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
  4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
  5. Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
sumber : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Secara umum pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
  2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Itulah pengertian asas pemilu serta tujuan umum dari pemilu, sekarang kita telah mengetahui apa sebenarnya pengertian dari asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang selama ini sering disampaikan oleh penyelenggara pemilihan umum. Sekian dulu postingan saya kali ini, sampai berjumpa pada postingan saya selanjutnya.

No comments:

Post a Comment